Jumat 17 Jun 2016 15:14 WIB

Dari Rp 169 Miliar, Samadikun Baru Bayar Rp 21 Miliar

Buronan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/4).  (Antara/Rivan Awal Lingga)
Foto: Rivan Awal Lingga
Buronan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/4). (Antara/Rivan Awal Lingga)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan terpidana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono baru mengangsur uang Rp 21 miliar dari Rp 169 miliar yang harus dibayarkan seusai perintah Mahkamah Agung.

"Sekarang dia baru mengangsur Rp 21 miliar dari Rp 169 miliar. Saya minta pada jajaran pidsus untuk kembali memverifikasinya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (17/6).

Ia berharap ada itikad baik dari Samadikun Hartono beserta keluarganya untuk membayar kewajiban uang pengganti. "Jangan dicicil kalau punya kemampuan," ucapnya.

Terkait apakah akan melakukan perampasan paksa terhadap aset Samadikun, jaksa agung menyatakan pihaknya berusaha sepersuasif mungkin dalam mengembalikan aset negara itu.

"Jangan dianggap di sini kita lemah, kejaksaan tidak pernah dianggap lemah seperti ini," ujarnya.

Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 28 Mei 2003, memerintahkan Samadikun harus membayar kerugian negara sebesar Rp 169,4 miliar dan harus dikurung selama 4 tahun penjara.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement