Senin 20 Apr 2026 13:03 WIB

KPK Ungkap Mayoritas Koruptor Pria, Cuci Uang Haram Via 'Ani-Ani'

Koruptor cenderung mencuci uang hasil korupsi lewat wanita selingkuhannya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Tersangka Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait hasil tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya di Kabupaten Tulungagung tahun 2025-2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026). KPK resmi menetapkan dan menahan 2 tersangka dari 13 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan pemerintah Kabupaten Tulungagung diantaranya Bupati Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal. Kedua tersangka tersebut akan dilakukan penahanan 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan di Rutan Merah Putih KPK. Sementara 11 orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik KPK. Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dokumen, sepatu dan uang tunai Rp335,4 juta dari uang yang sudah diterima tersangka GSW senilai Rp2,7 miliar dari total permintaan Rp5 miliar.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait hasil tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya di Kabupaten Tulungagung tahun 2025-2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026). KPK resmi menetapkan dan menahan 2 tersangka dari 13 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan pemerintah Kabupaten Tulungagung diantaranya Bupati Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal. Kedua tersangka tersebut akan dilakukan penahanan 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan di Rutan Merah Putih KPK. Sementara 11 orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik KPK. Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dokumen, sepatu dan uang tunai Rp335,4 juta dari uang yang sudah diterima tersangka GSW senilai Rp2,7 miliar dari total permintaan Rp5 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan mayoritas koruptor merupakan pria. Mereka cenderung mencuci uang haramnya lewat 'ani-ani' atau perempuan selingkuhannya.

Hal tersebut dikatakan Ibnu dalam sosialisasi penguat integritas dan praktik antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto belum lama ini. Ibnu menyebut sebanyak 81 persen koruptor ialah pria dari data KPK.

Baca Juga

"Biasanya pelakunya banyak laki-laki, Pak. 81 persen laki-laki," kata Ibnu dikutip dari kanal Youtube Pengadilan Negeri Purwokerto pada Senin (20/4/2026).

Ibnu menjelaskan hal ini bukan tanpa alasan. Ibnu menemukan pria yang melakukan korupsi sering bingung mendistribusikan uang haram supaya tak terlacak oleh Pusat Pelaporan Analaisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Begitu korupsi, si koruptor ini semua sudah diberikan. Uang untuk istri sudah, keluarga sudah, anaknya sudah. Untuk amal, ibadah sudah. Untuk sumbangan sana-sini sudah, untuk piknik sudah. Untuk tabungan sudah. Bingung dia. Ke mana uang Rp 1 miliar ini? Kalau ditaruh kolong, takut dimakan kecoa. Kalau ditaruh tabungan takut sama PPATK. Ini paling ditakuti," ujar Ibnu.

Atas dasar itulah, Ibnu mengungkap koruptor sering mencari tempat lain yang dapat menjadi tempat penadah uang haram. Ibnu menemukan perempuan muda menjadi target parkir uang hasil korupsi.

"Ngelihat dia yang cantik-cantik di sana. Mulai cari yang bening-bening. Didekati adinda kuliah? Di mana kuliah kamu adinda? Hai mas, sapa si cewek itu. Dipanggil mas padahal sudah tua, kemudian dia (si cewek) bilang, mas kan masih muda," ujar Ibnu.

Ibnu mendapati ketika terdapat uang mengalir ke perempuan itu maka dapat dikatakan terjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menggolongkan perempuan itu masuk kategori pelaku pasif karena menerima uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

"Itu TPPU pertama, salah satu TPPU pertama yang dilakukan sebagai pelaku pasif, menerima, menabung, menyimpan terhadap suatu tindak pidana korupsi," ujar Ibnu.

Ini mensinyalkan agar kaum perempuan lebih berhati-hati terhindar dari jerat TPPU karena menerima uang haram dari koruptor.

"Jadi kita harus menduga bahwa uang itu berasal dari kejahatan. Setidak-tidaknya berasal dari kejahatan, pasal 480 penadahan," ujar Ibnu. 

photo
Lonjakan Kasus Korupsi - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement