Rabu 24 Jun 2026 13:49 WIB

Jaksa Agung Wacanakan Pidsus dan Pidum Dilebur Jadi JAM Operasi

Burhanuddin melemparkan wacana penggabungan fungsi pidsus dan pidum.

Jaksa Agung yang juga Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) ST Burhanuddin menyampaikan laporan dalam acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Foto: Republika/Prayogi
Jaksa Agung yang juga Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) ST Burhanuddin menyampaikan laporan dalam acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mewacanakan penggabungan fungsi pidana khusus (pidsus) dan pidana umum (pidum) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Keduanya akan dilebur menjadi Jaksa Agung Muda Operasi atau JAM Operasi.

Pada mulanya, dalam acara Seminar Nasional Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP serta Bedah Buku di Jakarta, Rabu (24/6/2026), Burhanuddin menjelaskan mengenai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Kejaksaan. Selama menjelaskan, ia beberapa kali menyebut pidum, meliputi tentang pidum yang mengimplementasikan mekanisme alternatif penyelesaian perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Baca Juga

Kemudian, ia pun mengungkapkan bahwa idealnya pidum dan pidsus digabung. Menurutnya, pemisahan dua fungsi tersebut kurang efektif dalam hal aturan pelaksanaan.

"Memang di kami ini sebenarnya idealnya gitu, adalah Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian nanti ada pidana umum, pidana khusus sehingga aturan-aturan yang baku yang kami buat tidak dipisah-pisah seperti sekarang," ucapnya.

Dengan penggabungan menjadi JAM Operasi, ia menilai akan ada penyelarasan aturan pelaksanaan yang selama ini terpisah antara pidum dan pidsus. Namun, pemimpin Korps Adhyaksa itu menekankan bahwa penggabungan ini masih berupa wacana. Ia berharap ada masukan-masukan dalam pembahasan lebih lanjut ke depan.

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa wacana ini merupakan langkah adaptif Kejaksaan dalam mendukung penyempurnaan pelaksanaan KUHP dan KUHAP. "Sehingga di dalam pelaksanaan kita harapkan lebih mudah, lebih efektif, dan terutama adalah lebih murah lagi, tidak terlalu panjang antara perpisahan antara pidum dan pidsus," katanya.

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi