REPUBLIKA.CO.I, JAKARTA -- Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) merespons tidak ditahannya Roy Suryo dan dr Tifa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel). Menurut Jokowi hal tersebut adalah kewenangan lembaga penegak hukum tersebut dan ia menghargai itu.
"Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan. Kita harus menghargai itu," katanya saat ditemui awak media, Selasa (23/6/2026).
Eks gubernur DKI jakarta itu Jokowi menegaskan bahwa ia mengikuti proses hukum yang ada. "Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di persidangan, udah," katanya.
Disinggung apakah ia merasa kecewa atas tidak ditahannya Roy Suryo dan dokter Tifa, Jokowi hanya menanggapi dengan santai. Sekali lagi ia mengatakan bahwa itu adalah kewenangan dari Kejaksaan Negeri Selatan. "Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan ya. Makasih," katanya mengakhiri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri telah selesai melaksanakan kewajiban yakni melaksanakan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan RI, dalam hal ini kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). "Penyerahan tahap II itu terkait dengan penyerahan administrasi yang terkait dengan penyidikan, berikut penyerahan tersangka. Jadi, tentunya kewajiban kami sudah selesai," katanya.
Lihat postingan ini di Instagram




