Sabtu 25 Jul 2026 15:13 WIB

Mengapa Mantan Jampidsus Febrie Ditahan di Rutan KPK? Ini Analisis Eks Penyidik KPK

Febrie merasa dirinya dikriminalisasi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah terkait dugaan  korupsi dan TPPU serta menitipkannya di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya hari ini, Febrie menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung dan mulai memberikan keterangan sekitar pukul 13.00 WIB.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah terkait dugaan korupsi dan TPPU serta menitipkannya di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya hari ini, Febrie menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung dan mulai memberikan keterangan sekitar pukul 13.00 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks penyidik KPK, Praswad Nugraha mendukung penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih. Praswad memandang hal itu menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menuntaskan perkara.

Praswad menyebut penempatan Febrie Adriansyah di Rutan KPK merupakan hal yang perlu diapresiasi. Hal tersebut menunjukkan Kejagung serius terkait penanganan kasus secara independen kepada publik.

Baca Juga

"Ini langkah awal yang tepat karena Febri pernah memiliki posisi strategis sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, sehingga tanpa adanya penahanan, kepastian hukum akan terabaikan serta berpotensi memberikan celah bagi upaya-upaya di ruang gelap dapat terlaksana untuk menghambat penyidikan," kata Praswad kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

Praswad menegaskan, rutan KPK adalah simbol benteng independensi yang kokoh. Sebab, rutan KPK disebut memiliki sistem pengawasan ketat dengan prinsip zero tolerance.

"Sehingga tidak memberikan ruang bagi perlakuan khusus terhadap tahanan," ujar Praswad.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi