Selasa 09 Jun 2026 20:03 WIB

Skema Kejahatan Kerah Putih Lewat Fraud, Layering, Image yang Dituduhkan Jaksa ke Nadiem Makarim

Jaksa penuntut umum tetap pada tuntutannya, yakni 18 tahun penjara untuk Nadiem.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem Makarim hukuman penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, selain itu Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun atau total senilai Rp5,6 triliun.
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem Makarim hukuman penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, selain itu Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun atau total senilai Rp5,6 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung Roy Riady menyatakan skema kejahatan kerah putih alias white collar crime diduga dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim melalui strategi fraud atau kecurangan. Menurut JPU, strategi tersebut dilakukan setelah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) menerima uang yang ditransfer Google, kemudian Nadiem menyetujui untuk memanipulasi pencatatan yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.

"Hal tersebut adalah praktik penyimpangan berbentuk kecurangan dalam aksi korporasi atau fraud yang merupakan salah satu modus terdakwa untuk menghindari pajak dan menyamarkan nilai transaksi keuangannya yang sesungguhnya," ucap JPU pada sidang pembacaan replik atau tanggapan terhadap pleidoi, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga

JPU menjelaskan skema kejahatan kerah putih dilakukan Nadiem dalam kasus dugaan korupsi Chromebook dengan bentuk kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki kemampuan dan status sosial tinggi dalam okupasi atau pekerjaannya. Dijelaskan, bahwa kejahatan kerah putih merupakan kejahatan yang dilakukan oleh orang yang memiliki kedudukan sosial yang tinggi dan terhormat dalam pekerjaannya.

Kejahatan tersebut tidak hanya berbentuk tindak pidana korupsi, tetapi juga jenis kejahatan lainnya, seperti kejahatan jabatan, kejahatan ekonomi, hingga kejahatan korporasi. JPU membeberkan terdapat tiga strategi yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan kerah putih. Pertama, kecurangan, yang dilakukan dengan memanipulasi peraturan, mengakali laporan keuangan, menyesatkan kewajiban pajak, merekayasa regulasi, hingga menyelundupkan hukum seakan-akan tindakannya di mata hukum legal.

Kedua, layering (penumpukan). JPU menyampaikan langkah itu bertujuan mengaburkan kausalitas antara pelaku, actus reus (perbuatan bersalah), dan korban.

"Pengaburan itu dilakukan dengan berbagai cara seperti membuat perusahaan cangkang dan locus delicti lintas negara serta membuat atau memecah anak perusahaan, bisnis fiktif, hingga yayasan amal sebagai kantong pencucian uang," tutur JPU.

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

JPU menambahkan, ketiga berupa image (pencitraan). Langkah tersebut dilakukan agar pelaku tidak lagi terlihat jahat, tetapi sebaliknya mencitrakan diri seakan-akan orang baik.

Dijelaskan bahwa instrumennya dilakukan dengan memengaruhi media massa dan bila perlu, membeli atau memiliki media massa tersebut. Seiring perkembangan zaman, lanjut JPU, media sosial juga dipakai seefektif mungkin karena langsung masuk ke gawai orang per orang.

Selain itu, dalam strategi pencitraan, pelaku kejahatan kerah putih dinilai kerap terlibat aktif di organisasi kemasyarakatan atau politik guna meningkatkan citranya sebagai orang yang bermoral.

"Bahkan, kalau perlu membeli suara agar bisa menjadi pejabat publik. Tidak sampai di situ, tanda jasa atau award bila dibutuhkan akan diborong dengan tujuan semata-mata membuat citra positif di masyarakat," ungkap JPU.

Bila tindakan fraud, layering, dan image dilakukan secara efektif, JPU berpendapat maka saat pelaku kejahatan kerah putih ditangkap dan diproses secara pidana, ia akan tetap dianggap sebagai seorang pahlawan yang "dijebak".

Dengan demikian, simpati publik tetap berdatangan dan malah dapat mencitrakan diri sebagai orang yang dikriminalisasi oleh negara. Maka dari itu, JPU menegaskan sejumlah strategi penindakan harus diarahkan untuk membidik tiga strategi kejahatan kerah putih dimaksud.

Ditekankan bahwa semua regulasi yang diperlukan saat ini sudah ada dan tinggal komitmen bersama memberantas korupsi, sebagaimana kejahatan kerah putih tersebut.

 

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi