Sabtu 23 Apr 2016 10:35 WIB

Langkah Hukum Kasus Siyono Masih Panjang

Red: Ilham
Busyro MUqqodas
Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak tengah menabur bunga di makam Siyono

Siyono (33 tahun), warga Dukuh Brengkungan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Klaten, yang ditangkap anggota Densus 88 Antiteror pada 8 Maret 2016. Dia dinyatakan meninggal tiga hari setelah penangkapan.

Kasus tewasnya ayah lima anak tersebut memicu kontroversi karena ada dua versi penyebab kematiannya. Menurut keterangan polisi, Siyono tewas karena perdarahan di rongga kepala bagian belakang akibat benturan setelah menyerang anggota Densus di dalam mobil.

Sedangkan menurut hasil autopsi tim forensik PP Muhammadiyah, Siyono tewas karena benda tumpul yang dibenturkan ke rongga dada hingga beberapa tulangnya patah. Hasil forensik ini juga menemukan kronologi penyiksaan yang dialami Siyono.

"Bekas luka itu ada di seluruh tubuh dari kepala, pundak, kaki. Luka-luka itu ada saat kondisi Siyono masih dalam keadaan hidup," kata anggota Tim Forensik Muhammadiyah, Dokter Rorri Hartono saat publikasi hasil autopsi di kantor Komnas HAM.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement