Sabtu 23 Apr 2016 10:35 WIB

Langkah Hukum Kasus Siyono Masih Panjang

Red: Ilham
Busyro MUqqodas
Busyro MUqqodas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan akan menunggu putusan komisi etik Kepolisian Republik Indonesia terhadap dua anggota Densus 88 Anti Teror. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menggelar sidang etik sejak Selasa (19/4) lalu.

"Kami menunggu sidang komisi etik tersebut, putusannya seperti apa, setelah itu kami akan tentukan langkahnya ke depan seperti apa," kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, Busyro Muqaddas di Jakarta.

Menurut mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, kasus ini adalah bentuk ujian bagi kepolisian. Langkah apa yang akan diambil pada dua anggota Densus 88 tersebut akan membuktikan keseriusan polisi mengungkap keadilan terhadap hukum.

"Oknum Densus itu harus dibuktikan melanggar atau tidak dan jika melanggar sanksinya seperti apa, kita harap ada keadilan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pembela Kemanusiaan PP Muhammadiyah Trisno Raharjo optimistis kepolisian akan membawa kasus kematian Siyono ke ranah pidana. "Kami percaya kasus ini akan dibawa ke ranah pidana setelah putusan sidang komisi etik karena logikanya sudah jelas," kata Trisno.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement