Sabtu 23 Apr 2016 10:35 WIB

Langkah Hukum Kasus Siyono Masih Panjang

Red: Ilham
Busyro MUqqodas
Jenazah terduga teroris Siyono saat diangkat dengan kurung batang

Trisno juga menyebut kasus ini tak akan terhenti jika kepolisian tidak melanjutkannya ke ranah pidana. Muhammadiyah bersama Komnas HAM dan Kontras telah menyiapkan sejumlah strategi selanjutnya. Namun, dia masih enggan merincinya.

"Sejumlah langkah strategis telah kami siapkan, tapi kita tungu saja bagaimana keputusan sidang komisi etik Polri," ujarnya.

Sidang perdana pada Selasa (19/4) tersebut digelar secara tertutup. Dalam sidang etik tersebut juga dihadiri unsur sipil, yakni keluarga almarhum Siyono yaitu Mardio (ayah) dan Wagiono (kakak), yang didampingi oleh dua penasihat hukum dari Tim Pembela Kemanusiaan, Trisno Rahardjo dan Fanidian Sanjaya.

Namun, banyak yang meragukan sidang tersebut karena berlangsung tertutup dan dilaksanakan oleh internal Polri sendiri.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny Kabur Harman kemudian mendesak agar Polri membentuk tim pencari fakta. Tim tersebut sebaiknya dibentuk Polri dengan melibatkan pihak luar Polri agar lebih terbuka dan independen.

Pada Rabu lalu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti bersama Komisi III DPR menggelar rapat untuk membahas kematian Siyono. Badrodin menampik jika dalam rapat tersebut terdapat desakan agar dibentuk tim pencari fakta untuk membuktikan kebenaran dibalik kasus kematian Siyono.

"Mencari fakta bersama enggak ada. Saya kan yang hadir enggak dengar itu," katar Badrodin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement