REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membuka peluang bagi 6.079 Kepala Keluarga (KK), untuk mengikuti program transmigrasi tahun ini. Transmigran ini nantinya akan diberikan rumah, fasilitas gratis hingga catu pangan (jaminan hidup).
“Tahun ini kita targetkan penataan persebaran penduduk transmigrasi sebanyak 6.079 KK. Tahun lalu, kita sudah berhasil menempatkan 3.568 KK dari target 4.336 KK. Semoga tahun ini target kita terealisasi semua,” ujar Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar.
Di Tahun 2015 lanjut Marwan, Kemendesa PDTT telah membangun 3.620 rumah transmigran. Masih terdapat sisa 52 rumah, yang akan digunakan untuk penempatan transmigran tahun ini. “Rumah yang kita bangun 3.620 unit, masih ada sisa. Ini akan diisi oleh transmigran tahun ini,” ujarnya.
Menteri Marwan mengatakan, transmigran ini nantinya akan mendapatkan bantuan rumah berikut jamban dan sarana air bersih. Tidak hanya itu, transmigran juga akan mendapatkan lahan siap garap, serta jaminan hidup beras dan nonberas yang diberikan selama 12 bulan untuk daerah lahan kering, dan 18 bulan untuk daerah lahan basah.
“Transmigran yang sudah ditempatkan juga akan mendapatkan sertifikat hak atas tanah lahan pekarangan dan lahan usaha. Layanan pendidikan dan kesehatan juga akan disediakan,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, transmigran memiliki kewajiban yang harus diterapkan. Kewajiban tersebut di antaranya, Bertempat tinggal menetap di permukiman transmigrasi; Memelihara kelestarian lingkungan; Memelihara dan mengembangkan kegiatan usahanya secara berdayaguna dan berhasilguna; Mempertahankan dan memelihara pemilikan tanah dan dan aset produksinya; Memelihara hubungan yang serasi dengan masyarakat setempat serta menghormati dan memperhatikan adat istiadatnya, dan; Mematuhi ketentuan ketransmigrasian.
“Yang ingin mengikuti program transmigrasi, bisa mendaftarkan diri di daerahnya masing-masing. Nanti daerah yang akan mengajukan usulan ke pusat. Lengkapi persyaratannya dan silahkan ikut seleksi,” ujarnya.
Adapun persyaratan untuk menjadi transmigran di antaranya, Warga Indonesia; Memiliki Kartu Tanda Penduduk; Berkeluarga; Berusia 18 - 50 tahun; Belum pernah bertransmigrasi; Berbadan sehat; Memiliki keterampilan, dan; Lulus seleksi.