Selasa 19 Apr 2016 11:38 WIB

Propam Polri Gelar Sidang Etik Kasus Siyono Secara Tertutup

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Kadiv Humas Mabes Polri, Anton Charliyan
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Kadiv Humas Mabes Polri, Anton Charliyan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, hari Selasa (19/4) ini menggelar sidang etik terhadap anggota Densus 88 Antiteror terkait tewasnya terduga teroris Siyono. Anggota densus 88 diduga melanggar prosedur terkait kasus tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Charliyan membenarkan digelarnya sidang tersebut. Namun, sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup. "Pertimbangan majelis hakim tertutup," ujarnya melalui pesan singkat.

Anton mengungkapkan, alasan hakim menggelar sidang secara tertutup karena khawatir terhadap keselamatan anggota Densus 88 sendiri. Mengingat dalam sehari hari berhadapan dengan kelompok teroris.

"Keberadaannya sampai saat ini pun dirahasiakan identitasnya," katanya.

Sebelumnya, Kepala Devisi Profesi dan Pengamanan  (Propam) Polri, Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, berkas perkara anggota densus 88 terkait kesalahan prosedur atas tewasnya terduga teroris Siyono akan segera digelar. Iriawan pun menegaskan sidang akan digelar terbuka.

"Nanti terbuka sidangnya," ujar Iriawan, melalui pesan singkatnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Siyono, terduga teroris asal Klaten meninggal dunia usai di tangkap oleh tim Densus 88 Antiteror. Diduga Siyono tewas karena mendapat tindak kekerasan.

Autopsi jenazah Siyono dilakukan pada Ahad (3/4) pagi, di TPU Desa Pogung, Klaten, Jawa Tengah. Saat itu sebanyak sembilan dokter forensik diminta bantuan oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang menjadi kuasa hukum istri Siyono, Suratmi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement