Jumat 15 Apr 2016 13:58 WIB

BNN Musnahkan Barang Bukti dari 14 Pengungkapan Kasus Narkotika

Rep: c35/ Red: Maman Sudiaman
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso menunjukkan barang bukti narkotika saat konferensi pers di BNN, Jakarta, Senin (28/3).  (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso menunjukkan barang bukti narkotika saat konferensi pers di BNN, Jakarta, Senin (28/3). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 107.549,58 gram atau kurang lebih 107 kilogram sabu dan 59.470 butir ekstasi yang berasal dari pengungkapan 14 kasus narkotika sepanjang tahun 2016 ini.

Berikut deretan kasus narkotika yang dimaksud yang disampaikan kepada wartawan, Jumat (15/4) :

Kasus pertama dari barang bukti yang dimusnahkan yakni kasus narkotika dengan tersangka berinisial CAH (WNI), FAB ((WNI), DK alias Buyung (WNI), REB (WNI), dan S alias Muslim (WNI). Dari kasus tersebut ditemukan barang bukti sabu sebanyak 25.431,9 gram. Kemudian para tersangka diamankan petugas pada Selasa (23/2) sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Bangun Sari Dusun II, Jelurahan Air Joman, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Pada pengungkapan kasus kedua, petugas mengamankan satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 5,72 gram dan satu bungkus rokok putih berisi dua bungkus plastik bening berisi sabu seberat 15,58 gram. 

"Dari kasus ini petugas mengamankan tersangka inisial S (WNI) di tempat parkir kuliner depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/2)," ujar Kepala BNN Budi Waseso di garbage plant - sanitation PT Angkasa Pura II, Bandara Soekarno - Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada Jumat (15/4). 

Kemudian kasus ketiga merupakan kasus peredaran gelap narkotika yang melibatkan tersangka berinisial MS (WNI). Lalu MS diamankan petugas dengan barang bukti sebesar 3.013,4 gram sabu di Balan Raya Setu, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Kemudian pada Rabu (9/3). dilanjutkan dengan penggeledahan di rumahnya yang beralamat di Kampung Dua RT 002/ RW 021, Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. 

Pada kasus keempat, peredaran gelap narkotika ini melibatkan dua orang tersangka berinisial SN alias Inov (WNI) dan CDA alias Dewi (WNI). Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (12/3) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Bojong Raya Kampung Bojong RT 001/ RW 026, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok Timur, Depok. Adapun barang bukti yang disita petugas dari kedua tersangka sebanyak 925 gram sabu. 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement