REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan jika kasus narkotika seberat 2,5 ton dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas)."Dimana ada tersangka atas inisial KMK, AW, AG, A, MI, dan AL yang merupakan terpidana di lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan hukuman mati," jelas Sigit saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/4).
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,5 ton dari jaringan internasional, setelah bekerja sama dengan Ditjen Bea dan cukai Kementerian Keuangan, Drug Enforcement Administration (DEA) dan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
Sebanyak 18 tersangka yang ditangkap, 17 orang merupakan warga negara Indonesia dan satu warga Nigeria. Satu tersangka WNI dilakukan penembakan.Tujuh orang tersangka merupakan jaringan pengendali, delapan orang sebagai jaringan transporter dan tiga orang sebagai jaringan pemesan.
"Mereka masih menjadi pengendali jaringan narkoba internasional," ungkap Listyo.