REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sebanyak 23 warga yang membuang sampah sembarangan mengikuti sidang yustisi tindak pidana ringan yang diselenggarakan di Balai Banjar Gerenceng, Kota Denpasar.
Sidang pidana ringan tersebut dipimpin hakim tunggal Made Sukereni SH MH, dengan melakukan pemanggilan satu persatu warga yang melanggar untuk disidang, Kamis (14/4).
Para terdakwa ini didakwa Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kebersihan karena mereka membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktu yang ditentukan.
Dari jumlah pelanggar tersebut, di antaranya beberapa masyarakat keberatan dengan jumlah denda yang ditetapkan hakim Made Sukereni yang mencapai Rp1 juta atau dengan kurungan tiga bulan penjara.
Beberapa pelanggar juga lebih memilih membayar denda dari pada dihukum kurungan selama tiga bulan. Seperti yang disampikan Ni Ketut Manis yang tertangkap tangan melanggar jadwal pembuangan sampah di kawasan Jalan Sutomo pada pukul 05.00 Wita, tak mau dihukum kurungan tiga bulan yang diputuskan hakim.
Sebagai seorang buruh mengaku tidak mengetahui kalau ada tindakan tegas bagi para pelanggar jam membuang sampah. Sehingga sembari berangkat menuju Pasar Badung membawa sampah dari rumah dan membuangnya di kawasan tersebut.
"Ibu Hakim, saya tidak mau dihukum kurungan, lebih baik saya bayar satu juta rupiah. Baru kali ini buang sampah ditempat itu langsung ditangkap petugas dan menyita KTP saya," ujarnya
Hal yang sama juga disampaikan I Wayan Simpen yang memilih membayar denda dari pada dihukum kurungan. "Saya bayar denda saja dari pada dihukum kurungan, anak saya siapa yang ngasi makan, maaf ibu hakim saya buruh yang tidak tahu huruf," ujarya
Ia juga mengakui baru pertama kali membuang sampah ditempat tersebut dan langsung ditangkap satgas Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP).
Hakim Made Sukereni SH MH mengajak seluruh masyarakat untuk mentaati Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Perda kebersihan di Kota Denpasar diterbitkan 1993 dan terus diperbaharui oleh Pemkot Denpasar.
"Ini tidak ada alasan bagi masyarakat tidak tahu tentang aturan membuang sampah pada tempatnya serta mentaati jadwal pembuangan sampah yang telah ditetapkan dari pukul 17.00-19.00 Wita. Hal ini juga telah terpampang pengumuman di beberapa titik tempat pembuangan sampah yang ditetapkan oleh DKP," katanya.
Dalam perda itu denda maksimal hingga Rp 50 juta dan kurungan maksimal tiga bulan. Ia mengimbau agar masyarakat mentaati peraturan ini yang dimulai dari diri sendiri dan mengajak keluarga untuk selalu buang sampah pada tempatnya dan mentaati jadwal pembuangan sampah.