Jumat 08 Apr 2016 13:41 WIB

PKS Minta Pimpinan DPR tak Persulit Pemberhentian Fahri Hamzah

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Achmad Syalaby
 (dari kiri) Ketua DPP PKS bidang Hukum, Zainuddin Paru bersama Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi menunjukan surat pemecatan Fahri Hamzah saat konferensi pers di kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (4/4).  (Republika/Wihdan Hidayat)
(dari kiri) Ketua DPP PKS bidang Hukum, Zainuddin Paru bersama Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi menunjukan surat pemecatan Fahri Hamzah saat konferensi pers di kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (4/4). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru meminta pimpinan DPR RI segera memproses usulan penggantian pimpinan DPR RI. Pemberhentian dan penggantian Fahri Hamzah sebagai pimpinan DPR RI tak perlu menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Pimpinan DPR RI tidak perlu mempersulit pemberhentian dan penggantian pimpinan DPR RI yang sudah diusulkan oleh PKS. PKS sudah mengirimkan surat penggantian pimpinan DPR RI, ini tinggal diproses sesuai dengan tata tertib DPR RI," katanya, Jumat (8/4).

Pimpinan DPR, ujar Zainudin, diminta membantu proses penggantian tersebut dengan baik-baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Gugatan Fahri Hamzah hanya menginterupsi statusnya sebagai anggota DPR bukan sebagai pimpinan DPR.

Mekanisme tata tertib DPR, terang dia,  seharusnya bisa dengan mudah dieksekusi oleh pimpinan DPR  dengan  memproses pemberhentian yang bersangkutan dan menetapkan penggantinya di sidang paripurna untuk diambil persetujuannya. "Ini tinggal political will dari pimpinan DPR RI," kata  Zainudin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement