Kamis 15 Dec 2016 19:53 WIB

Tifatul: Kalau Fahri Hamzah Minta Maaf, Urusan Selesai

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Tifatul Sembiring
Foto: MGROL75
Tifatul Sembiring

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring, memberikan komentar terkait perselisihan antara Fahri Hamzah dengan PKS. Menurut mantan Menteri Komunikasi dan Informasi itu, seandainya saja ketika itu Fahri Hamzah meminta maaf kepada partai, maka urusannya selesai dan tetap menjadi anggota PKS.

Hanya saja, kata Tifatul, wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu justru menuntut partai yang membesarkan namanya itu ke ranah hukum.

Tidak hanya itu, PKS juga sudah memberikan alternatif penyelesaian konflik internal partai itu, tapi Fahri tidak tidak mengambil jalan itu, malah menuntut.

Sehingga inilah yang membuat perselisihan Fahri dengan PKS masih terus berlanjut hingga saat ini. Kendati Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengabulkan gugutan Fahri. "Dia (Fahri Hamzah) tidak minta maaf. Malah menuntut PKS kan. Kalau minta maaf kan selesai," kata Tifatul, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (15/12).

Selain itu pengadilan juga memerintahkan pihak tergugat, PKS untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 30 miliar dari tuntutan penggugat yang mencapai Rp 500 miliar. Maka dari itu, Tifatul menegaskan PKS akan melakukan banding putusan PN Jaksel tersebut. Kemudian, urusan pemecatan secara internal Fahri Hamzah sudah selesai, final. "Kami menghadapi putusan pengadilan kita akan banding. Bahkan kalau perlu sampai Kasasi dan segala macam," katanya.

Tifatul menilai, PN Jaksel mengambil satu landasan dari undang-undang yang lain. Seharusnya persoalan ini diselesaikan dengan MD3. Kemudian dia juga mengkritisi, terkait pergantian Setya Novanto dari Ade Komarudin sebagai ketua DPR RI begitu mulus. Sementara PKS dipersulit untuk mengganti kadernya. "Jadi kita lihat penyimpangan dan kekacauan sistem hukum kita harus jadi pelajaran," kata Tifatul.

Sebelumnya, konflik Fahri dengan partai yang membesarkan namanya itu terjadi sejak PKS memecat Fahri dari posisi kader. Setelah itu dia melawan dengan mengajukan gugatan pada April 2016 silam. Dalam gugatannya, Fahri meminta agar pemecatannya dari PKS dinyatakan tidak sah. Di tengah persidangan, majelis hakim mengetok putusan sela yang membuat Fahri masih bisa tetap duduk sebagai pimpinan DPR RI.

Baca juga,  Pengadilan Menangkan Fahri Hamzah Atas DPP PKS, Pemecatan tak Sah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement