Rabu 14 Dec 2016 21:00 WIB

Ini Kata Presiden PKS Soal Kemenangan Gugatan Fahri Hamzah

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Sohibul Iman. (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Sohibul Iman. (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman mengatakan pihaknya akan berikhtiar semaksimal mungkin terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan perdata Fahri Hamzah. "Iya betul ada keputusan tersebut, Itu putusan tingkat pertama. Masih tersedia jalan upaya hukum dan ikhtiar semaksimal mungkin," ujarnya, Rabu (14/12).

"Dalam hirarki hukum kita, masih tersedia jalan upaya hukum berikutnya yaitu banding, lalu kasasi, dan PK (peninjauan kembali). DPTP PKS (Dewan Pimpinan Tingkat Pusat) sudah memutuskan banding," katanya.

Hal senada juga disampaikan Penasihat Hukum DPP PKS Zainuddin Paru. Ia menyatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan PN Jaksel yang telah memenangkan Fahri Hamzah dalam gugatannya terhadap PKS merupakan ancaman terhadap demokrasi dan eksistensi partai politik di Indonesia.

Putusan tersebut mengakibatkan partai politik tidak dapat menegakan aturan partai yang terkandung dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang merupakan pedoman partai politik dalam menjalankan roda organisasi, termasuk dalam hal memecat anggotanya yang melanggar AD/ART.

Majelis hakim dalam memutuskan perkara gugatan Fahri Hamzah terhadap PKS juga telah mengesampingkan ketentuan UU No.2 tahun 2011 tentang partai politik yang telah mengatur secara khusus mengenai tata cara penyelesaian perselisihan internal partai politik. Menurut Zainudin, hal itu usai sidang putusan gugatan Fahri Hamzah melawan DPP PKS di PN Jaksel.

Zainuddin menjelaskan, AD/ART PKS adalah produk hukum internal organisasi yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Sehingga, apapun keputusan organisasi yang didasarkan kepada AD/ART tersebut adalah sah menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Zainuddin juga menyesalkan putusan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Dimana seluruh alasan gugatan Fahri Hamzah telah dijawab dan diluruskan oleh saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan oleh PKS. 

Meskipun demikian, dia tetap menghormati keputusan Majelis Hakim PN Jaksel. Zainudin menegaskan akan menempuh upaya hukum banding untuk mendapatkan kepastian hukum. "Kami menyatakan banding atas putusan ini!" tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement