Rabu 06 Apr 2016 06:27 WIB

Polisi Bekuk Mahasiswa Sekaligus Jual Pil Koplo

pil koplo
Foto: veja.abril.com.br
pil koplo

REPUBLIKA.CO.ID, NGAWI -- Petugas Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur, menangkap seorang mahasiswa yang juga beraktivitas menjual pil koplo.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Ngawi, AKP Wasno, Selasa, mengatakan tersangka adalah Anugrah Fajar Adi Putra alias Ceper (20), warga Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan, Ngawi yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jawa Tengah.

"Pil koplo tersebut dijual tersangka kepada temannya sesama mahasiswa dan pelajar di wilayah Mantingan. Keuntungan yang diperoleh adalah Rp 5.000 per satu strip obat," ujar AKP Wasno kepada wartawan.

Menurut dia, Fajar ditangkap petugas Satreskoba Polres Ngawi berdasarkan informasi dari masyarakat, tepatnya pada Jumat (1/4) lalu di Desa Tambakboyo, Kecamatan Mantingan.

Dari tangan pemuda itu, polisi mengamankan 231 tablet pil koplo yang disembunyikan di jok sepeda motornya dan tas ransel warna hijau milik pelaku.

"Sebenarnya obat-obat itu ilegal selama membelinya menggunakan resep dokter. Sayangnya pelaku nekat menjual tanpa resep dokter, padahal obat-obatan itu tergolong keras dan untuk penyakit tertentu yang penggunaannya diawasi oleh dokter," kata Wasno.

Dari obat-obat tersebut, di antaranya terdapat satu strip obat "Lorazepam" yang diamankan, 10 kapsul jenis "Tramadol", dan 10 strip obat "Trihexyphenidyl". Adapun, obat "Lorezepam" diresepkan untuk mengatasi ganguan kecemasan berlebih dan susah tidur.

"Obat itu memberikan efek penenang, untuk mengonsumsinya harus memakai resep dokter. Begitu juga obat jenis "Trihexyphenidyl" untuk penderita parkinson," kata dia.

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari apotek di Jawa Tengah. Obat-obat tersebut kemudian dijual pelaku ke sesama mahasiswa dan pelajar yang ada di Mantingan.

"Kami masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut, termasuk mengungkap pemasok obat-obat atau pil koplo tersebut," tambah Wasno.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 196 jo pasal 987 dan atau pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement