Jumat 18 Mar 2016 17:08 WIB

Dua Poin Penting dalam UU Penyandang Disabilitas

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Karta Raharja Ucu
Kendaraan Akses penyandang Disabilitas diperlihatkan saat refleksi akhir tahun Meretas Jalan Sejahtera Penyandang Disabilitas Jakarta, Senin (28/12).  (Republia/Tahta Aidilla)
Kendaraan Akses penyandang Disabilitas diperlihatkan saat refleksi akhir tahun Meretas Jalan Sejahtera Penyandang Disabilitas Jakarta, Senin (28/12). (Republia/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR menyadari Undang-Undang (UU) Penyandang Disabilitas belum memuaskan semua pihak. Namun perlu dicatat, semua aspirasi yang disuarakan telah diperjuangkan secara maksimal.

Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay mengakui tidak semua aspirasi bisa diakomodir. Ada keterbatasan-keterbatasan yang dimiliki pemerintah jika semua aspirasi dimasukkan.

Ia menilai, dari sekian isu krusial ada dua poin sangat penting. “Pertama, pemberian insentif kepada perusahaan atau badan usaha yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Kedua, aturan tentang pembentukan Komite Nasional Disabilitas (KND),” jelasnya di Jakarta, Jumat (18/3).

Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, KND sangat diperlukan terutama jika lembaga ini dimanfaatkan untuk mengawal kinerja pemerintah. Komisi VIII menyadari penyandang disabilitas tidak puas dengan Kementerian Sosial yang menjadi pemimpin sektor implementasi UU ini.

“Namun dengan adanya KND, setidaknya dapat mengawal dan mengawasi kinerja kemensos dalam pengimplementasian UU ini,” kata Saleh.

Kamis (19/3), DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyandang Disabilitas. Dengan pengesahan itu, hak-hak penyandang disabilitas diharapkan dapat ditunaikan oleh negara sebagaimana mestinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement