Jumat 18 Mar 2016 17:48 WIB

DPR Lega RUU Disabilitas Disahkan

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Karta Raharja Ucu
Siswa penyandang disabilitas mencoba bus sekolah khusus disabilitas di Panti Sosial Bina Tuna Netra Cahaya Bathin, Jakarta Timur, Selasa (2/2).  (Republika/Agung Supriyanto)
Siswa penyandang disabilitas mencoba bus sekolah khusus disabilitas di Panti Sosial Bina Tuna Netra Cahaya Bathin, Jakarta Timur, Selasa (2/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyandang Disabilitas. Dengan pengesahan itu, hak-hak penyandang disabilitas diharapkan dapat ditunaikan oleh negara sebagaimana mestinya.

Ini adalah momentum penghapusan setiap tindakan marginalisasi kepada kaum difabel. “Sangat lega rasanya setelah undang-undang ini disahkan. Itu menunjukkan kerja keras kawan-kawan komisi VIII membuahkan hasil,” ujar Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Jumat (18/3).

Ke depannya, Komisi VIII akan mengawal implementasi dari UU tersebut, termasuk peraturan lain yang menjadi turunan dari UU ini. Pada saat rapat kerja dengan Menteri Sosial dua hari lalu, pemerintah memperkirakan paling sedikit dibutuhkan 11 peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU ini. Hal itu dikarenakan UU ini berhubungan erat dengan banyak kementerian lembaga.

“Jika UU ini dilaksanakan secara benar, diyakini akan sangat bermanfaat bagi penyandang disabilitas,” kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN).

Dalam pembahasan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menugaskan Mensos, Mendagri, Menpan RB, Mendikbud, Menristekdikti, Menkes, Men-PU dan PR, Meneg PP dan PA, dan Menkumham untuk mewakili pemerintah. Keterlibatan kementerian lembaga itu, menunjukkan luasnya cakupan UU tersebut. Ada banyak aturan yang dibuat yang berkaitan langsung dengan kementerian/lembaga itu.

(Baca Juga: Dua Poin Penting dalam UU Penyandang Disabilitas)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement