Rabu 16 Mar 2016 19:40 WIB

KPK Ingin Pejabat Lapor Harta Kekayaan Setiap Tahun

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Karta Raharja Ucu
Gedung KPK
Foto: Yogi Ardhi
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menginginkan ada sanksi bagi pejabat negara yang tak melaporkan harta kekayaannya. Sanksi tersebut nanti bisa diakomodasi di peraturan pemerintah.

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan berharap pemerintah dapat segera membuat peraturan pemerintah yang memuat sanksi bagi pejabat negara yang tak melaporkan harta kekayaan. KPK, kata Pahala, mengusulkan agar sanksi tersebut berupa pemotongan gaji dan penundaan kenaikan pangkat.

"Sanksi itu untuk semua yang wajib LHKPN," kata Pahala di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/3).

KPK juga mengusulkan agar perubahan format penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dilakukan secara rutin setiap tahunnya. Pasalnya, selama ini, seseorang menyerahkan LHKPN saat resmi dilantik jadi pejabat negara dan masa tugas berakhir.

"Formatnya nanti dibuat gampang. Kan ada form A dan B, form A yang diisi pertama, form B kalau ada penyesuaian itu nanti kita gabung," ujar Pahala.

Pahala menambahkan, sistem pengisian LHKPN juga diusulkan berubah dari sistem manual menjadi daring untuk memberikan kemudahan bagi pejabat negara mengisi LHKPN. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement