Rabu 09 Mar 2016 12:55 WIB

Alex Usman Cetak 'Hattrick' Sebagai Tersangka di Bareskrim

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus dugaan korupsi uniterruptible power supply (UPS), Alex Usman saat akan menjalani di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/3).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Terdakwa kasus dugaan korupsi uniterruptible power supply (UPS), Alex Usman saat akan menjalani di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/3).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Alex Usman (AU) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan digital education classroom pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) DKI Jakarta 2013-2014 di 20 SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Penetapan tersangka ini, menjadikan AU 'hattrick' berstatus sebagai tersangka dari kasus yang berbeda. AU juga tersangka kasus pengadaan printer-scanner dan kasus Uninterruptible Supply Power (UPS) yang saat ini sudah masuk ke persidangan.

"Iya, ditetapkan tersangka kasus pengadaan digital education classroom," Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Brigjen Ahmad Wiyagus, saat dikonfirmasi, Rabu (9/3).

Menurut Wiyagus, penyidik yakin keterlibatan AU dalam kasus ini setelah gelar perkara dilakukan. AU, tuturnya, saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, Wiyagus enggan menjelaskan lebih lanjut saat ditanya peran lebih detil AU. Menurutnya, penyidik masih melakukan pengembangan.

"Sementara itu dulu," Wiyagus menambahkan.

Baca juga, Kasus Sumber Waras Masih pada Tahap Penyelidikan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement