REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutus bersalah terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) Alex Usman dengan vonis enam tahun penjara serta denda 500 juta subsider enam bulan penjara. Hakim menyatakan, Alex telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pengadaan UPS di APBD-P 2014.
Usai mendengar putusan vonis, Alex yang menjalani sidang vonis tanpa didampingi keluarga mengatakan, menerima keputusan majelis hakim. Ia dan kuasa hukumnya tidak akan melakukan banding atas putusan majelis tersebut. "Saya berprinsip yang menjadi tanggung jawab saya, ya saya terima," ujar Alex usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/3).
Menurutnya, biar pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut juga turut mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus pengadaan UPS belum selesai dan tidak hanya melibatkan dirinya.
Ia juga enggan berkomentar banyak terkait dugaan bahwa kasus korupsi pengadaan UPS tersebut telah terstruktur secara sistematis. "Biar dilihat pada sidang-sidang yang lain, kan pasti ada tersangka yang lain, biar mereka yang mempertanggungjawabkannya di sidang mereka," ujarnya.
Meski begitu, mantan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat itu menegaskan dirinya tidak terlibat menerima uang kasus korupsi pengadaan UPS yang merugikan negara Rp 81,5 miliar tersebut. Menurutnya, ia saat itu hanya menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Bukan saya, anda bisa baca tadi, saya tidak menerima uang, dari lelang ini, tidak sama sekali sehingga saya tidak ada kewajiban mengganti uang negara," ungkapnya.