Kamis 10 Mar 2016 13:58 WIB

Hadapi Putusan Vonis, Alex Usman tak Didampingi Keluarga

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
Terdakwa kasus dugaan korupsi uniterruptible power supply (UPS), Alex Usman saat akan menjalani di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/3).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Terdakwa kasus dugaan korupsi uniterruptible power supply (UPS), Alex Usman saat akan menjalani di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS), Alex Usman, tidak didampingi pihak keluarga saat menghadapi putusan vonis terhadap dirinya. Vonis akan dibacakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (10/3) hari ini. 

"Selama ini nggak pernah hadir. Mereka kan juga punya kesibukan sendiri. Nggak perlu lah hadir, yang penting doanya sampai. Doa kan bisa dari manapun," kata Alex sesaat sebelum menjalani persidangan vonisnya.

Menurutnya, ia hanya didampingi tim kuasa hukumnya saat mendengarkan putusan vonis tersebut. "Pemberitaan media soal UPS terutama yg menyangkut saya kan cukup gencar, (keluarga) baca berita saja juga bisa," kata Alex.

Untuk persidangan vonis yang akan dijatuhkan hari ini Alex pun berharap pihak hakim bisa menjatuhkan putusan seadil-adilnya. Namun ia berharap, vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya.

"Ternyata kan begitu tuntutan (sebelumnya) dibacakan, kaget sebenarnya. Tapi kita tunggu bagaimana keyakinan hakim, kalau ditanya pasti harapannya lebih rendah, siapa pun, malah orang berharap bebas," ungkapnya.

Jaksa menuntut Alex Usman dengan hukuman pidana 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. Alex juga diharuskan membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Alex tidak dikenai biaya pengganti, tapi mesti membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu.

Alex terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement