Rabu 23 Mar 2016 17:52 WIB

Bareskrim Tunda Periksa Ketua DPRD DKI Terkait Kasus UPS

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Karta Raharja Ucu
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (tengah).
Foto: Antara
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri terus mengusut dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Supply Power (UPS) pada Anggaran Pendapan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) DKI Jakarta 2014. Lima tersangka sudah ditetapkan dalam kasus ini.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Kombes Erwanto mengatakan, penyidik menunda untuk memeriksa ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Saat ini masih memeriksa beberapa sekolah terkait kasus ini. "Termasuk saksi saksi juga," ujar Erwanto, saat dihubungi, Rabu (23/3).

Menurut Erwanto, saksi yang harus diperiksa dalam kasus cukup banyak. Sehingga membutuhkan waktu. Ditambah dengan berkas perkara yang harus disendirikan. Hal tersebut sesuai dengan petunjuk jaksa.

"Perkaranya tadinya antara Fahmi dan Firman," Erwanto menambahkan.

Penyidik juga belum dapat memastikan apakah Fahmi dan Firman akan ditahan. Pasalnya, berkas perkara keduanya harus lengkap. Setelah itu, peluang untuk dilakukan penahanan terbuka.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Alex Usman (AU) sebagai tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Bahkan AU sudah divonis enam tahun penjara.

Tersangka lainnya, Zaenal Soleman selaku Pejabat Pembuat Komitmen Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Kemudian, penyidik juga menetapkan mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Firmansyah dan Fahmi Zulfikar yang kini masih aktif sebagai anggota DPRD DKI. Terakhir Hari Lo selaku vendor dalam proyek pengadaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement