REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Tersangka kasus pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS), Alex Usman hari ini, Selasa (5/5) diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Alex dijemput paksa penyidik, Kamis (30/4) di Rumah Sakit Siloam, Jakarta Barat dan langsung ditahan untuk 20 hari.
"Iya hari ini pemeriksaan pak Alex," ujar kuasa hukum Alex, Eri Rossatria, di Bareskrim Polri, Selasa (5/5).
Alex ditetap tersangka bersama dengan Zaenal Soleman dalam kasus UPS. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi termasuk wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Abraham Lunggana (Lulung).
Kasubdit V Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polru, Muhammad Ikram membenarkan pemeriksaan terhadap Alex hari ini. "Betul hari ini kami periksa Alex Usman sebagai tersangka," ujarnya saat dikonformasi.
Alex dan Zaenal dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga saat ini pemeriksaan masih berlangsung.