Senin 04 May 2015 16:56 WIB

Pengacara Tersangka UPS Ajukan Penangguhan Penahanan

Uninterruptible Power Supply (UPS).
Foto: Keyitec.
Uninterruptible Power Supply (UPS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 25 paket uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta tahun anggaran 2014, Alex Usman, Eri Rossatria meminta penangguhan penahanan kliennya.

"Kami ke sini mau mengajukan penangguhan penahanan," kata Eri, di Bareskrim Polri, Senin (4/5).

Dalam kedatangannya kali ini, Eri juga membawakan perlengkapan buat Alex.

"Ini bawa matras dan baju buat Pak Alex," katanya.

Sebelumnya penyidik telah menahan tersangka Alex di rutan Bareskrim. Alex akan ditahan selama 20 hari sejak Kamis (30/4) malam guna kepentingan penyidikan.

Ketika itu Alex dibawa penyidik dari RS Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ke Bareskrim untuk ditahan. Penjemputan paksa tersebut dilakukan setelah Alex mangkir dalam tiga kali panggilan pemeriksaan.

Selain Alex, penyidik Mabes Polri juga menetapkan status tersangka terhadap Zaenal Soleman dalam kasus dugaan korupsi UPS ini.

Saat ini, Alex menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, sebelumnya sebagai mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Sementara itu, Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement