Rabu 02 Mar 2016 20:44 WIB

Dana Desa Bisa Alokasi Untuk Pengembangan Koperasi

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Winda Destiana Putri
Luhut Pandjaitan
Foto: ROL/Kingkin Jiwanggo
Luhut Pandjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Menteri Koordinator Poltik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan salah satu pemanfaatan dana desa bisa digunakan untuk pengembangan koperasi.

Luhut mengatakan, sistem ini bisa membantu masyarakat dalam mengembangkan usaha kecil menengah.

Luhut mengatakan, dana desa yang terpenting adalah bisa bermanfaat dan menyentuh langsung oleh masyarakat. Alokasinya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Pembangunan fasilitas publik serta prioritas peningkatan pendidikan.

"Jadi kalau ada sisa sekitar 50 sampai 100 juta itu bisa dibuat sistem simpan pinjam di koperasi. Jadi bisa dimanfaatkan juga untuk meningkatkan usaha menengah," ujar Luhut di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Rabu (2/3).

Namun, Luhut mengatakan sistem tersebut juga perlu ada kajian mendalam lagi bagaimana sistemnya dan proses simpan pinjam bisa berjalan. Ia mengatakan, harapannya dengan sistem simpan pinjam tersebut ekonomi daerah bisa bergerak dan memicu kestabilan ekonomi pusat.

"Nah mekanismenya ini perlu dilihat dulu, karena itu bagus juga sih kalau misalnya dalam satu tahun dana ada sisa, bikin simpan pinjam dengan sistem koperasi di desa," ujar Luhut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement