Selasa 01 Mar 2016 16:18 WIB

Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Ongen ke Kejagung

Akun Twitter milik Yulius Paonganan.
Foto: Republika
Akun Twitter milik Yulius Paonganan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara tersangka Yulius Paonganan, penyebar konten pornografi yang menghina Presiden Joko Widodo melalui akun Twitternya @ypaonganan ke Kejaksaan Agung.

"Semua petunjuk dan permintaan kelengkapan berkas sudah kami penuhi. Tinggal tunggu pemberitahuan berkas sudah lengkap (P21)," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya, Selasa (1/3).

Menurutnya, saat ini berkas Yulius masih diteliti oleh jaksa. Sementara pihaknya akan menunggu hasil evaluasi dari kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Sebelumnya penyidik Bareskrim menangkap Yulius Paonganan (45) karena diduga telah menyebarluaskan konten pornografi yang menghina Presiden Joko Widodo melalui akun Twitter @ypaonganan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 4 Ayat (1) Huruf a dan Huruf e Jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar, serta Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

(Baca juga: Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Ongen)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement