Kamis 10 Mar 2016 01:07 WIB

Lima Guru Besar Siap Bela Ongen di Persidangan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Karta Raharja Ucu
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima guru besar siap membela pemilik akun twitter@ypaonganan, Yulian Paonganan atau Ongen, apabila kasusnya dilanjutkan sampai ke persidangan. Kelima guru besar tersebut, Prof Yusril Ihza Mahendra, Prof Margarito Kamis, Prof Zainudin Ali, Prof Hanafir Sulaiman, dan Prof Andi Hamzah.

Ongen ditahan Bareskrim Polri karena mengunggah foto yang diduga mengandung unsur pornografi yang di dalamnya terdapat gambar Presiden Joko Widodo dan artis Nikita Mirzani. Disitu juga terdapat hasteg#PapaDoyanLonte.

Ahli Bahasa, Prof Hanafie Sulaiman siap menjadi saksi ahli jika dibutuhkan dalam persidangan. Hanafie akan menjelaskan terkait kata-kata Ongen di dalam hasteg yang diunggah di twitter.

"Kapapun saya siap memberikan keterangan dari sisi ilmu bahasa," ujar Hanafie, saat dihubungi wartawan, Rabu (9/3).

Pakar hukum dan Wakil Ketua Komisi Hukum MUI, Prof Zainudin Ali pun siap menjadi saksi. Zainudin menilai kata lonte dan foto tidak masuk ketegori pornografi.

Hal tersebut, kata Zainudin, telah disampaikan berkali-kali. Karena itu, Zainudin menegaskan, siap memberikan kesaksian di pengadilan.

Pernyataan serupa disampaikan guru besar dari Universitas Trisakti, Prof Andi Hamzah. Ia menuturkan, kasus Ongen bukan pornografi.

Akan tetapi, Andi menilai, masuk kategori penghinaan terhadap presiden. "Tapi itupun pasal tentang itu (penghinaan presiden) sudah dicabut MK," kata Andi.

Meskipun Andi tidak bisa jika dimintai sebagai saksi namun, ia siap mengirimkan saksi ahli untuk Ongen. Informasi yang diperoleh wartawan, Kejaksaan telah menyatakan perkara Ongen P21 atau lengkap.

Prof Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Ongen akan menghadapi di pengadilan apaba berkas perkara kliennya dilimpahkan ke pengadilan. Namun, hingga kini, Yusril belum mengetahui apakah berkas perkara sudah lengkap.

"Belum pasti P21, terakhir dikembalikan. Kalau memang P21 akan kita hadapi di pengadilan," tutur Yusril, saat dihubungi wartawan, Rabu (9/3).

Yusril akan turun langsung apabila berkas perkara Ongen dilimpahkan ke pengadilan. Yusril menegaskan, akan menghadapinya secara langsung.

(Baca Juga: Yusril akan Backup Jika Kasus Ongen Lanjut ke Pengadilan)

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis saat dihubungi terpisah menilai lucu jika kasus tersebut lanjut hingga ke pengadilan. Sebab, Margarito mengatakan, foto dan kata-kata dalam cicitan Twitter Ongen tidak mengandung unsur pornografi.

"Kalau sampai dilimpahkan ke pengadilan, hukum apa yang dipakai Kejaksaan," kata Margarito.

Margarito mengharapkan Kejaksaan mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKPP) terhadap kasus Ongen. Margarito pun menilai, jika kasus ini masuk kepada penghinaan presiden maka harus delik aduan.

Untuk itu, presiden pun harus juga diperiksa. Presiden tidak dapat mewakilkan untuk menjalani pemeriksaan. "Jokowi harus mengadu dan diperiksa," kata Margarito.

Ongen saat ini sedang menjalin kerja sama dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam pembuatan pesawat tanpa awak (drone). Akibat penahanan yang dilakukan polri, proyek tersebut menjadi terhambat.

Atas dasar tersebut, Margarito juga khawatir kasus ini karena adanya persaingan dagang. Pasalnya, drone yang diciptakan Ongen sangat canggih.

Ongen diduga melanggar UU Pornografi dan ITE. Kini Ongen mendekam di penjara Bareskrim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement