Ahad 14 Feb 2016 17:20 WIB

Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Ongen

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Esthi Maharani
Bareskrim
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Bareskrim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperpanjang penahanan pemilik akun twitter @ypaonganan, Yulianus Paonganan atau Ongen. Ongen merupakan tersangka kasus dugaan penyebar pornografi yang memuat gambar Presiden Joko Widodo dengan artis Nikita Mirzani.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Kombes Agung Setya membenarkan perpanjangan penahanan tersebut. Menurut Agung, perpanjangan sudah disetujui oleh pengadilan.

"Tersangka akan ditahan untuk 30 hari ke depan," ujar Agung, saat dihubungi Republika, Ahad (14/2).

Agung beralasan, perpanjangan penahanan karena yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri dan mempersulit pemeriksaan. Alasan tersebut tertuang dalam Pasal 21 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Agung juga menuturkan berkas perkara Ongen juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, Kamis (11/2). Setelah penyidik melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

Seperti diketahui, Ongen ditangkap oleh penyidik Desember 2015 lalu di rumahnya. Penyidik langsung melakukan penahanan. Ongen sempat mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik. Dengan alasan sedang mengerjakan proyek pembuatan pesawat tanpa awak kerjasama dengan Kementerian Pertahanan. Namun, penyidik tidak mengizinkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement