Sabtu 02 Aug 2025 06:16 WIB

Prabowo Juga Beri Amnesti Doktor Ongen Selaku Pencipta Drone

Ongen dijebloskan ke penjara sejak akhir 2015 sebab menghina Presiden ke-7 RI Jokowi.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan terkait Keppres Nomor 17 Tahun 2025 pemberian amnesti dan abolisi di gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025) malam WIB.
Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan terkait Keppres Nomor 17 Tahun 2025 pemberian amnesti dan abolisi di gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025) malam WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025. Keppres itu menjadi dasar hukum pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan seribuan narapidana lainnya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, total terdapat 1.178 orang yang diberikan amnesti oleh Prabowo. Selain Hasto, orang yang mendapatkan amnesti dari Prabowo adalah Yulianus Paonganan alias Doktor Ongen.

Baca Juga

"Kemarin jumlahnya ada yang saya salah sebutkan ya. Kalau amnesti itu jumlahnya 1.178, karena ada ketambahan salah satunya adalah Pak Hasto dan yang kedua ada atas nama Yulius," kata Supratman saat konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2025).

Ongen dikenal sebagai pencipta drone OS-Wifanusa yang harus mendekam di penjara gara-gara terjerat penghinaan kepada Jokowi saat menjadi presiden pada 2016. Dia menjadi terpidana kasus ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara.

Berdasarkan catatan Republika, Yulius merupakan penyebar konten dianggap menghina Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) melalui akun Twitter-nya @ypaonganan pada Desember 2015. Adapun konten yang disebarkan terdapat gambar Jokowi dengan pesohor Nikita Mirzani. Dia dijebloskan ke penjara sejak akhir 2015 dan sidang berjalan sampai 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement