Senin 04 Aug 2025 16:35 WIB

Menko Yusril: Ongen Sudah Divonis, tapi Sekian lama tak Dieksekusi Putusannya

Yulianus Paonganan itu kasus ITE, yang terkait dengan penghinaan kepada kepala negara

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Prof Yusril Ihza Mahendra.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Prof Yusril Ihza Mahendra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Prof Yusril Ihza Mahendra menyebut, kasus terpidana Yulianus Paonganan alias Ongen terkait dengan politik sehingga diberi amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto. Ongen divonis penjara sejak Desember 2015 karena menghina Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Memang itu, kan, tindak pidana terkait politik, ya, seperti kita ketahui pidana seperti itu memang menjadi subjek amnesti dan abolisi. Jadi, Pak Ongen (Yulianus Paonganan) itu sudah divonis, tetapi sekian lama tidak dieksekusi putusannya," kata Yusril di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Baca Juga

Dia menjelaskan, setelah Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada terpidana kasus penghinaan kepala negara itu, hukuman terhadap yang bersangkutan otomatis dihapuskan. "Jadi enggak akan ada eksekusi, enggak akan ada tuntutan baru, persoalannya menjadi selesai," jelas Yusril.

Menurut dia, amnesti untuk terpidana yang berseberangan dengan pemerintah sudah pernah diberikan sebelumnya. Oleh sebab itu, Ongen diusulkan untuk mendapatkan amnesti kepada Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

Ongen dihukum karena perbuatannya menyebarkan konten foto Jokowi duduk bersama Nikita Mirzani diberi tagar #PapaDoyenLonte hingga dijerat UU ITE dan Pornografi. Doktor jebolan IPB tersebut merupakan salah satu dari 1.178 penerima amnesti.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, sebanyak 1.178 orang menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Salah satu penerima amnesti tersebut adalah Yulianus Paonganan, terpidana kasus UU ITE terkait dengan penghinaan kepada Presiden Jokowi.

"Yulianus Paonganan itu kasus ITE juga, jadi yang terkait dengan penghinaan kepada kepala negara," kata Supratman saat konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025) malam WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement