Kamis 10 Mar 2016 01:05 WIB

Yusril akan Backup Jika Kasus Ongen Lanjut ke Pengadilan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Karta Raharja Ucu
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yusril Ihza Mahendra, pengacara pemilik akun twitter @ypaonganan, Yulian Paonganan atau Ongen akan menghadapi di pengadilan jika berkas perkara kliennya dilimpahkan ke pengadilan. Namun, hingga kini, Yusril belum mengetahui apakah berkas perkara sudah P21 atau lengkap.

"Belum pasti P21, terakhir dikembalikan. Kalau memang P21 akan kita hadapi di pengadilan," ujar Yusril, saat dihubungi wartawan, Rabu (9/3).

Yusril akan turun langsung apabila berkas perkara Ongen dilimpahkan ke pengadilan. Yusril menegaskan, akan menghadapinya secara langsung.

Ongen ditangkap Bareskrim, Desember tahun lalu karena mengunggah gambar yang diduga mengandung unsur pornografi. Dalam gambar tersebut terdapat Presiden Joko Widodo dengan artis Nikita Mirzani yang bersamaan dengan hasteg #PapaDoyanLonte.

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis saat dihubungi terpisah menilai lucu jika kasus tersebut lanjut hingga ke pengadilan. Pasalnya, Margarito mengatakan, foto dan kata-kata dalam cicitan di Twitter Ongen tidak mengandung unsur pornografi.

"Kalau sampai dilimpahkan ke pengadilan, hukum apa yang dipakai Kejaksaan," kata Margarito.

Margarito mengharapkan Kejaksaan mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKPP) terhadap kasus Ongen. Margarito pun menilai, jika kasus ini masuk kepada penghinaan presiden maka harus delik aduan.

Untuk itu, presiden pun harus juga diperiksa. Presiden tidak dapat mewakilkan untuk menjalani pemeriksaan.

"Jokowi harus mengadu dan diperiksa," kata Margarito.

Ongen saat sedang menjalin kerjasama dengan Kementerian Pertahanan dalam pembuatan pesawat tanpa awak (drone). Akibat penahanan yang dilakukan polri, proyek tersebut menjadi terhambat.

Atas dasar tersebut, Margarito juga khawatir kasus ini karena adanya persaingan dagang. Pasalnya, drone yang diciptakan Ongen sangat canggih.

Ongen diduga melanggar UU Pornografi dan ITE. Kini Ongen mendekam di penjara Bareskrim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement