Rabu 02 Mar 2016 20:07 WIB

Kejaksaan Kembalikan Lagi Berkas Perkara Ongen

Twitter
Foto: REUTERS
Twitter

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung mengembalikan lagi berkas perkara Yulian Paonganan alias Ongen. Dengan demikian, Kejaksaan sudah dua kali mengembalikan berkas kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya mengatakan, saat ini berkas sedang diteliti oleh jaksa. Penyidik masih menunggu hasil evaluasi tersebut untuk melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya. “Semua petunjuk dan permintaan kelengkapan berkas sudah dipenuhi. Kita tinggal tunggu pemberitahuan berkas sudah lengkap (P21) untuk kita serahkan bersama tersangka kepada jaksa penuntut umum,” kata Agung.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmat mengatakan, berkas Ongen dikembalikan lagi ke penyidik dalam status P19. “P19 sudah dikirim ke penyidik Jumat (26/2) kemarin dan ini P19 yang kedua kalinya,” ujar Noor Rachmat saat dihubungi wartawan, Selasa (1/3).

Pengacara Ongen, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pengembalian berkas perkara Ongen saat ini memang untuk yang kedua kalinya. Menurut Yusril, polisi sempat ngotot, tapi kejaksaan tetap mengembalikan lagi untuk dilengkapi. Dijelaskan Yusril, sejak Ongen ditangkap pada 17 Desember 2015, dia hanya diperiksa (BAP) dua kali, yaitu 17 Desember 2015 dan 6 Januari 2016.

“Berkas yang pertama dikembalikan oleh jaksa karena ada foto Jokowi bersama Nikita. Di sini harus dijelaskan, dan ternyata tidak ada perbaikan, sehingga berkasnya dikembalikan lagi. Ini menunjukkan bukti lemah,” ujar Yusril.

Bahkan, Yusril melanjutkan, dia sudah menunjukan orang-orang yang berbicara melebihi yang Ongen lakukan melalui di Twitter kepada polisi. Akan tetapi, polisi tidak bertindak apa-apa. “Ini menunjukan ada indikasi lain di luar persoalan Twitter.”

Misalkan nanti Jaksa dapat "tekanan" besar untuk P21, kata Yusril, maka tidak ada pilihan lain Ongen dan kuasa hukumnya akan lawan di pengadilan. “Biar terlihat jelas mana yang ngawur, mana yang benar. Saya yang akan turun langsung ke pengadilan,” kata Yusril. Apabila sampai perkara ini kemudian di P19 kembali untuk ketiga kalinya, maka polisi berhak menutup kasus ini. Karena sebelumnya sudah ada ada MoU antar Kejaksaan dengan polisi.

Ditanya langkah apa yang akan diambil, Yusril mengatakan, Ongen harus dikeluarkan dari tahanan. Alasannya, penahanan Ongen tak punya relevansinya lantaran polisi tidak melakukan pemeriksaan lagi.

“Orang ditahan itu kan untuk kepentingan penyidikan. Masa tahanan diperpanjang, tapi tidak dilakukan penyidikan, untuk apa ditahan? Kita juga sudah menyampaikan ke Pengadilan Tinggi, jika kondisi seperti ini, diketawain orang nanti polisinya,” ujar Yusril.

Pakar hukum Margarito Kamis mengatakan, dengan kembali di P19 ini membuktikan perkara Ongen belum memenuhi unsur sangkaan tindak pidana. “Ini akan bolak-balik terus sampai buktinya cukup,” kata Margarito.

Pakar Hukum dari Univerisitas Triskti Andi Hamzah mengatakan, Kejaksaan akan bersikap profesional dan tidak akan gegabah untuk memutusakan P21. “Cuitan Ongen itu bukan pornografi, Jaksa pasti tidak akan sembarangan,” ujar Andi.

Andi pun mempertanyakan sikap polisi yang menahan orang sampai tiga bulan dengan pasal sangkaan yang tidak sesuai.

Mabes Polri menangkap dan menahan Ongen pada Kamis (12/12/2015) lalu terkait kata-kata atau tulisan tak pantas dalam akun Twitter pribadinya @ypaonganan. Atas perbuatannya itu, Ongen dijerat dengan UU Pornografi dan Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement