Jumat 26 Feb 2016 16:48 WIB

Komnas Anak: Kasus Mutilasi Brigadir Petrus Kejahatan Luar Biasa

Rep: Amri Amrullah/ Red: Karta Raharja Ucu
Korban mutilasi
Korban mutilasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus mutilasi dua orang anak oleh ayah kandungnya, Brigadir Petrus Bakus, di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, Jumat (26/2), merupakan kasus kejahatan luar biasa pada anak. Sebab, pelaku yang juga anggota kepolisian di Polres Melawi ini melakukan mutilasi kepada dua buah hatinya dalam keadaan sadar.

(Baca Juga: Sadis, Anggota Polisi di Kalimantan Barat Mutilasi Anak Kandungnya)

Aktivis Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menegaskan pelaku tidak mungkin mengalami kelainan jiwa. Karena sebelum membunuh dan memutilasi anaknya, pelaku secara sadar sempat membawa dua buah hatinya ke Polres Melawi.

"Itu artinya pelaku masih sadar hingga ia membunuh dan memutilasi kedua anaknya," kata dia kepada Republika.co.id, Jumat (26/2).

Faktanya memang pelaku yang melakukan mutilasi dalam keadaan sadar. Arist mengatakan, berdasarkan fakta pelaku yang memutilasi dalam keadaan sadar dan temuan Tim Reaksi Cepat Komnas Anak di Melawi, potongan tubuh yang dimutilasi sangat rapi, maka Komnas Anak menilai kasus mutilasi anak oleh Brigadir Petrus ini menjadi kasus kriminal luar biasa.

Pelaku juga bisa disangkakan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang disengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati‎.

(Baca Juga: Ini Kronologi Anggota Polisi Mutilasi Anak Kandungnya)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement