Rabu 24 Feb 2016 20:02 WIB

Polda Metro: Status Saipul Jamil Masih Sebagai Saksi

Rep: c30/ Red: Nidia Zuraya
 Artis Saipul Jamil usai menjalani pemeriksaan di Balai Laborratorium Narkoba BNN, Jakarta, Jumat (19/2).   (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Artis Saipul Jamil usai menjalani pemeriksaan di Balai Laborratorium Narkoba BNN, Jakarta, Jumat (19/2). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kanit III Renakta Polda Metro Jaya Kompol Budi Setiadi membenarkan adanya laporan pelecehan seksual yang dilakukan oleh penyanyi Saipul Jamil (SJ) atau biasa juga disapa dengan panggilan Bang Ipul. Kali ini korbannya bukan anak-anak melainkan pria berusia 21 tahun berinisial AW.

"Iya PMJ telah menerima laporan, antara pasal 289 KUHP, yaitu perkara pencabulan, adanya kekerasan, yang dilakukan oleh AW dengan terlapor SJ," ujar Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/2).

Menurut Budi, saat ini status Saipul Jamil masih manjadi saksi. Karena pihak polisi masih harus meminta keterangan dari SJ terlebih dahulu. Keterangan yang akan diminta terkait dugaan perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan SJ pada AW.

"Karena baru laporan yang kami terima, akan memeriksa saksi lain, dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara ini," ujar Budi.

Sedangkan mengenai status Saipul Jamil yang menjadi tersangka pencabulan pada anak di bawah umur DS (17), pihaknya mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara. Karena saat ini, Saipul berada di dalam tahanan Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara.

"Dalam waktu dekat kami akan ke sana untuk menyelidiki kasus ini, dan kemungkinan besar diperiksda sebagai  saksi," kata Budi.

Saat menanyakan perihal pasal yang disangkakan berbeda, menurut Budi karena usia korbannya yang berbeda. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement