Selasa 23 Feb 2016 21:20 WIB

Sejumlah Warga Kalijodo Ditetapkan Tersangka, Pengacara Curiga

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Ilham
Pengacara Razman Arif Nasution
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pengacara Razman Arif Nasution

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum warga Kalijodo, Razman Arif Nasution menilai, ada upaya pengaburan subtansi terkait permasalahan penertiban di kawasan Kalijodo, Jakarta Utara. Pergeseran subtansi ini salah satu terlihat pada adanya permasalahan hukum antara warga Kalijodo dengan pihak kepolisian.

Permasalahan hukum antara sejumlah warga Kalijodo terjadi saat Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan menangkap Daeng Nakku lantaran diduga mengadakan dan memudahkan praktek prostitusi. Tidak berhenti sampai disitu, polisi juga menetapkan Daeng Azis sebagai tersangka berdasarkan pengembangan dari kasus Daeng Nakku.

Namun, Razman menilai, ada upaya pengaburan terhadap substansi permasalahan yang ada di Kalijodo, yaitu masalah penertiban dan penggusuran. ''Substansinya bergeser menjadi permasalah hukum antara warga Kalijodo dengan Kepolisian. Ini keliru. Itu salah satu upaya pengaburan dan mengalihkan isu. Itu begitu terlihat,'' kata Razman ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (23/2).

Lebih lanjut, Razman mengungkapkan, sejauh ini pihak aparat keamanan melakukan penertiban kemudian menemukan alat bukti yang dianggap sah dan menyakinkan, maka hal itu bisa saja. Namun, nanti alat-alat itu dapat diuji lagi diproses peradilan.

 

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Daeng Azis sebagai tersangka dugaan kasus prostitusi. Daeng Azis ditetapkan sebagai tersangka usai pengembangan kasus penangkapan Daeng Nakku. Rencananya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memanggil Daeng Azis pada Rabu (24/2), besok.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement