Selasa 23 Feb 2016 20:20 WIB

HNW: Apa yang Perlu Disosialisasikan dari Revisi UU KPK?

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Angga Indrawan
Hidayat Nur Wahid
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Hidayat Nur Wahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PKS menyatakan sikap tidak puas dengan keputusan Pemerintah dan DPR yang hanya menunda pembahasan revisi UU KPK. PKS menginginkan sebaiknya pembahasan revisi UU KPK, bahkan dihapus dari Proglegnas.

Menurut wakil ketua majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid, pembahasan revisi UU No.30 Tahun 2002 itu tidak ada kemajuan yang signifikan. PKS mengaku selama ini menolak diubahnya pengsusul revisi dari inisiatif pemerintah ke DPR.

Presiden juga, kata dia, tidak tegas bersikap apakah setuju atau tidak setuju terhadap revisi. Sementara, tiga pihak dari pemerintah yaitu KPK, Menkumham, dan presiden tidak kompak.

Presiden yang tidak bersikap tegas dan terkesan mengayun-ayun kebijakan ini membuat pembahasan revisi UU KPK tersebut gaduh. Alasan pemerintah menunda untuk sosialisasi terlebih dahulu dinilai mengada-ada.

"Apalagi yang perlu disosialisasi? kami mempertanyakan apa yang mau disosialisasikan. Karena pemerintah tidak satu kata, jadi hanya buang-buang waktu," kata Hidayat saat dihubungi, Selasa (23/2).

Kalaupun pembahasan direvisi, kata dia, hal itu hanya membuat DPR tidak bisa berkonsentrasi melaksanakan prolegnas yang lain. "Jadi kami meminta kami menolak pembahasan ini. Kalau tidak ada progres hentikan saja," tegasnya.

Politikus Hanura Dadang Rusdiana menyatakan, sebagai partai pendukung pemerintah, partainya sangat menghormati dan mendukung keputusan bersama antara Presiden dan DPR untuk menunda pembahasan revisi UU KPK. Hanura menghargai pendapat presiden bahwa penundaan ini semata mata untuk memberikan penjelasan yang cukup pada masyarakat bahwa revisi ini untuk memperkuat, bukan melemahkan KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement