Ahad 21 Feb 2016 20:45 WIB

Sikap Pemerintah atas Revisi UU KPK akan Disampaikan Usai Paripurna DPR

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan
Foto: ROL/Casilda Amilah
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan pemerintah akan mengambil sikap terkait revisi UU KPK setelah DPR menyelesaikan sidang paripurna revisi UU KPK. Presiden dan Pemerintah saat ini masih menunggu hasil rapat paripurna tersebut.

Setelah menerima hasil dari DPR tersebut, kata dia, Pemerintah akan mempelajarinya dan segera memberikan jawaban. Tentunya Pemerintah akan memegang teguh prinsipnya, yaitu bahwa revisi hanya sebatas empat poin yang telah disetujui pemerintah. Kalau di luar empat poin itu, pemerintah tidak akan menyetujuinya.

Dijelaskannya, pemerintah tidak pernah punya keinginan membatasi umur KPK hingga sampai 15 tahun. Termasuk tidak membuat desain bahwa penyadapan harus mendapat izin pengadilan.

Menko Polhukam menyampaikan bahwa masalah SP3 dan Dewan Pengawas bukanlah hal baru, pada saat pembentukan komisi antikorupsi, kedua hal itu pernah dibahas. Sekalipun dihapus pada saat-saat menjelang pembentukan.

Pada kesempatan tersebut, Menko Luhut menyatakan keliru saat menyebut surpres tentang revisi UU KPK sudah dikirim ke DPR. Untuk itu Menko Luhut menyatakan permintaan maafnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement