REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saipul Jamil (SJ) yang akrab disapa Bang Ipul mengaku melakukan tindakan asusila pada pelajar laki-laki berinisial DS (17 tahun). Ipul mengaku dua kali mengajak DS melakukan tindakan seksual yang tidak pantas tersebut.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, pada Undang-Undang Perlindungan Anak, dalam kejahatan seksual tidak dikenal suka sama suka.
"Kalaupun anak sebagai korban menyukai pelaku kejahatan seksual yang merupakan orang dewasa, tetap saja yang ada hanya kekerasan seksual. Setiap orang dewasa yang melakukan hubungan seksual dengan anak merupakan tindak pidana kekerasan seks pada anak," katanya, Jumat, (19/2).
Karena itu, meskipun korban merupakan fan Saipul Jamil, tetap saja apa yang dilakukan Saipul kepada anak tersebut merupakan kekerasan seksual. "Makanya, polres menetapkan Saipul sebagai tersangka," ujar Arist.
Setiap orang yang melakukan percobaan pemerkosaan atau pemerkosaan merupakan kejahatan seksual. "Ancaman hukuman yang dikenakan pada Saipul minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara," katanya menjelaskan.