REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan perlu ada langkah-langkah hukum untuk memastikan perlindungan anak dengan segera memulihkan korban dan menghukum pelaku agar ada efek jera.
Hal ini terkait dengan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan penyanyi dangdut Saipul Jamil terhadap remaja lelaki berusia 17 tahun, DS. Saat ini Saipul Jamil sudah menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan usai pemeriksaan selama 1x24 jam.
Pada saat yang sama diharuskan adanya rehabilitasi agar korban yang masih di bawah umur tidak terus memiliki kecenderungan orientasi seks menyimpang.
KPAI, lanjut dia, secara khusus berkoordinasi dengan Kepolisian untuk penanganan kasus ini, dengan merujuk pada UU Nomor 34/2014 juncto UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Di samping itu, masih kata dia, perlu langkah-langkah preventif dengan mencegah seluruh tayangan yang memvisualisasi kebanci-bancian meski untuk bahan candaan dan lawakan agar tidak melahirkan permisivitas terhadap aktivitas sosial yang menyimpang di kalangan anak.
"Media elektronik agar tidak menayangkan acara-acara yang mengeksploitasi aktivitas seks menyimpang sehingga dapat ditiru anak-anak. Perlu juga dilakukan edukasi kepada anak-anak ihwal seksualitas sesuai dengan norma kesusilaan dan norma agama," kata Asrorun.