Kamis 18 Feb 2016 16:59 WIB

Bamsoet: Rekayasa dan Intimidasi di Partai Golkar tak Boleh Dibiarkan

Red: M Akbar
Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo menyampaikan penjelasan mengenai mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (24/3).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo menyampaikan penjelasan mengenai mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (24/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi Bambang Soesatyo meminta supaya upaya-upaya yang hendak mengintimidasi maupun merekayasa kepada para pengurus Daerah Partai Golkar jangan dilakukan. Pernyataan tersebut disampaikannya menyikapi adanya pertemuan yang digelar di kediaman Nurdin Halid dengan menghadirkan sejumlah ketua DPD I Golkar.

Bambang mengajak kepada seluruh kader Golkar untuk mengingatkan Nurdin Halid dan kawan-kawan. Ia menegaskan saat ini Golkar baru saja melakukan rekonsilasi dari perpecahan. "Demokrasi intimidasi dan rekayasa itu harus segera kita akhiri," ujarnya di Jakarta, Kamis (18/2).

Seperti diungkapkan Bamsoet -- demikian akronim yang biasa diberikan kepada Bambang Soesatyo -- semalam telah dilakukan pertemuan di kediaman Nurdin Halid dengan para Ketua DPD I Golkar. Dalam pertemuan itu dihasilkan sejumlah kesepakatan.

''Pertama, para calon ketua umum (Caketum) dipersilahkan melaksanakan silahturahim penyampaian visi misinya kepada DPD II Golkar se-Indonesia. Namun harus di bawah kendali dan koordinasi DPD I Golkar tingkat Propinsi,'' katanya di Jakarta.

Kepada DPD I dan II Golkar se-Indonesia, Bamsoet mengatakan, semua itu harus didasarkan kepada sikap kebersamaan, bukan atas dasar transaksional. Kesepakatan lainnya, kata dia, DPD I dan II Golkar di dalam menerima sosialisasi dari calon ketua umum tidak dibenarkan membuat atau memberikan surat dukungan kepada salah satu Caketum.

Keputusan keempat, Bamsoet mengatakan, DPD I Golkar diberikan kewenangan penuh untuk mengendalikan, mengkordinasikan dan mengatur DPD II Golkar daerahnya. Apabila ada DPD II Golkar yang melakukan komunikasi dengan caketum tanpa sepengatahun DPD I Golkar maka DPD I Golkar diwajibkan melakukan tindakan organisasi sesuai AD/ART.

"Pertanyaan saya, apakah poin 1,2 dan 3 itu ada dan diatur dalam AD/ART? Sehingga sanksinyanya seperti tertuang dalam point 4 menggunakan sanksi organisasi sesuai AD/ART?" Bambang menyampaikan pertanyaan kritisnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement