Ahad 14 Feb 2016 04:51 WIB

Kasubdit MA Ditangkap KPK, Tanda tak Ada Lembaga Benar-Benar Bersih

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Hazliansyah
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).
Foto: Antara
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, penyidik menangkap Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) berinisial ATS yang diduga terlibat dalam perkara suap terkait kasasi yang ditanganinya.

 

Pengamat Hukum dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf menilai, tertangkapnya pejabat lembaga tinggi dalam sistem ketatanegaraan tersebut menjadi 'tamparan keras' bagi MA. Penangkapan tersebut juga menjadi tanda bahwa di negara ini tidak ada lembaga yang kebal hukum dan benar-benar bersih.

 

“Ini tamparan kesekian kalinya di MA. Lagi-lagi ini menandakan tidak ada yang kebal hukum dan tidak ada yang bersih 100 persen di setiap lembaga itu,” kata Asep saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (13/2).

 

Penangkapan pejabat MA tersebut juga menegaskan bahwa saat ini korupsi di Indonesia sudah sangat merata. Tak peduli bagi pejabat tinggi di lembaga yang merupakan pemegang kekuasaan hakim dan lembaga penegak hukum lainnya.

 

“Itu sebuah kenyataan bahwa korupsi sudah merata di indonesia ini. Tidak mungkin juga kan dinyatakan korupsi kalau tidak ada bukti awal yang cukup,” ucap Asep.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement