Senin 08 Feb 2016 20:18 WIB

Ini Alasan DPR Belum Tunjukkan Draf Revisi UU KPK

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Joko Sadewo
 Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Ichsan Soelistyo (kanan)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Ichsan Soelistyo (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu pengusul revisi Undang undang KPK, Ichsan Soelistyo mengatakan hingga kini pihak DPR masih mengharmonisasi draf revisi. Sehingga DPR belum bisa memberikan draf revisi baik kepada KPK maupun pemerintah.

Politisi PDIP ini mengatakan, revisi UU KPK ini merupakan usulan DPR. Dikatakannya, banyak pihak yang memberikan masukan kepada DPR terkait revisi ini. Namun ia juga tak menampik jika memang masih ada pro kontra terkait revisi ini.

"Ini sedang kami harmonisasi dulu. Jadi nanti setelah harmonis. Kita paripurna baru kita kasih ke KPK dan kita laporkan ke pemerintah," ujar Ichsan saat dihubungi wartawan, Senin (8/2).

Ichsan sendiri mengatakan ada empat poin yang menjadi revisi. Namun dari empat poin tersebut dijabarkan menjadi 13 komponen. Delapan komponen perubahan dan Lima komponen penambahan.

Ichsan mengatakan dari komponen tersebut nantinya akan dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR, pada pekan ini. Setelahnya baru DPR akan mengadakan kembali audiensi terhadap KPK juga pemerintah terkait isi revisi.

"Yang penting kami mengakomodir semua usul kok. Jika memang ada hal yang dirasa melemahkan nanti kita diskusikan dimana titiknya," ujar Ichsan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement