Rabu 27 Jan 2016 16:32 WIB

MUI: Homoseksual Bukan Fitrah, Melainkan Kelainan yang Harus Disembuhkan

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Karta Raharja Ucu
Lesbian (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Mardiah
Lesbian (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF mengatakan, perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) adalah haram dan menyalahi ketentuan syariat Islam. Hubungan seksual hanya diperbolehkan untuk laki-laki dan perempuan yang telah sah dalam ikatan pernikahan.

MUI berpandangan, orientasi seksual terhadap sesama jenis atau homoseksual bukanlah fitrah, melainkan kelainan yang harus disembuhkan. "Pelampiasan hasrat seksual kepada sesama jenis hukumnya haram," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (27/1).

Tidak hanya itu, melegalkan aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya hukumnya juga haram. Hasanuddin menyebut, Fatwa MUI terhadap LGBT tersebut sudah dikeluarkan tahun lalu.

Para LGBT, menurut dia, memiliki pemikiran keliru dan terbalik-balik. Mereka, kata Hasanuddin, hanya mengusung hak asasi manusia (HAM) semata.

Padahal, dalam kehidupan sehari-harinya, mereka membutuhkan udara untuk bernapas yang merupakan pemberian Tuhan Yang Maha Esa. "Hidup mereka siapa yang ngasih? Kok aturan Tuhan dikesampingkan seolah-olah hidup dan alamnya milik mereka sendiri,” ujar Hasanuddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement