Senin 18 Apr 2016 22:00 WIB

DPR: Menentang LGBT Juga Termasuk Hak Asasi

Tolak LGBT/Ilustrasi
Tolak LGBT/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Hasrul Azwar mengatakan sikap menentang perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) juga merupakan hak asasi manusia (HAM) untuk menjalankan keyakinan dan ajaran agama.

"Kalau ada yang menentang LGBT, tidak boleh ada yang melarang karena itu juga hak untuk meyakini dan menjalankan ajaran agama," kata Hasrul dalam rapat Komisi III bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Senin (18/4).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan di dalam ajaran agama ada yang disebut dengan dogma yang tidak bisa ditukar dengan pemahaman apa pun, termasuk tentang hubungan antara manusia dengan jenis kelamin yang sama.

Karena itu, Hasrul meminta Komnas HAM lebih berhati-hati dalam menyikapi isu-isu yang sensitif di tengah masyarakat, termasuk isu LGBT. "Komnas HAM harus hati-hati menyikapi isu-isu yang berkaitan dengan keyakinan dan ajaran agama. LGBT merupakan salah satu hal yang bertentangan dengan ajaran agama," tuturnya.

 

Hasrul mengatakan isu LGBT telah berkembang menjadi isu pernikahan sejenis. Menurut ajaran agama, pernikahan hanya bisa dilakukan oleh pasangan yang berbeda jenis kelamin.

"Ketika Komnas HAM berkomentar tentang LGBT dan pernikahan sejenis, mana yang dipilih, melanggar HAM atau melanggar ajaran agama?" tanyanya.

Menurut Hasrul, bila Komnas HAM tidak bijak dalam menanggapi isu LGBT, maka akan merusak tatanan yang ada di masyarakat.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement