Rabu 20 Jan 2016 08:00 WIB

Kejagung Pelajari Motif Maraknya Orang Jadi Anggota Gafatar

Akun Twitter Gafatar
Foto: dok
Akun Twitter Gafatar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menjelaskan keberadaan Gerakan Fajar Nusantara kepada Komisi III DPR dengan menyatakan bahwa lembaga di bidang hukum ini masih mengkaji organisasi tersebut.

"Kami saat ini masih mengkaji terkait Gafatar. Awalnya Gafatar ini terkait dengan organisasi Al Qiyadah Al Islamiyah yang dipimpin Ahmad Musadek, yang bersangkutan pernah dijatuhi hukuman pidana empat tahun karena kasus penodaan agama," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (19/1).

Hal itu dikatakannya saat memaparkan kinerja institusi yang dipimpinnya selama 2015 serta awal 2016 dalam Raker dengan Komisi III DPR, Selasa. Prasetyo menjelaskan apabila ditarik ke belakang, Musadek pernah dijatuhi hukunan pidana empat tahun karena penodaan agama, juga anggota organisasi yang menamakan dirinya "Negara Islam Indonesia".

Prasetyo mengatakan kelompok Gafatar ini melakukan aksinya diduga dengan menggelar acara untuk menarik perhatian korban yang akan direkrut misalnya, acara pengobatan, bakti sosial yang menarik perhatian sosial.

Prasetyo mengatakan terkait hal tersebut, pihaknya akan melibatkan TNI, Polri, sampai Kementerian Dalam Negeri dan dalam waktu dekat direncanakan akan ada pertemuan untuk membahas Gafatar.

"Apa yang mereka (Gafatar) lakukan untuk menarik banyak (orang) masuk ke mereka. Kami dari kejaksaan sedang mempelajari ini," ujarnya.

Dia menjelaskan pertemuan antara Kejaksaan, TNI, Polri, dan Kemendagri untuk mendiskusikan apakah Gafatar termasuk aliran sesat yang dilarang atau tidak. Menurut dia, masing-masing pihak akan mengeluarkan pendapatnya dan akan dianalisis bersama.

Dia menjelaskan, institusinya membuat kebijakan dibawah Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen bekerja sama dengan Pidana Khusus untuk mendalami keberadaan organisasi tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement