Rabu 30 Dec 2015 11:17 WIB
Catatan Akhir Tahun Jabodetabek

Goro-Goro di Jakarta, Begal dan Sampah Ciutkan Nyali Warga

 Anggota kepolisian memasangkan garis polisi di barang bukti sepeda motor sesaat sebelum rilis pengungkapan kasus begal di lapangan parkir Polres Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (16/3). (Republika/Raisan Al Farisi)
Sejumlah truk sampah DKI Jakarta antre memasuki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (6/11) dini hari.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama pernah melontarkan larangan untuk warga Bekasi bekerja di Ibu Kota. Larangan Basuki itu bahkan sempat wara-wiri di sejumlah media massa Tanah Air, meski akhirnya pernyataan yang menimbulkan kontroversial itu diralat setelah ia dihujani dikritik berbagai pihak.

"Masa kayak anak kecil. Orang Jakarta enggak boleh buang sampah ke Bekasi. Kalau gitu saya bilang orang Bekasi enggak boleh kerja ke Jakarta, lucu enggak kira-kira, ya, lucu," kata Basuki.

Larangan itu menjadi puncak murkanya Basuki karena sikap DPRD Kota Bekasi yang ingin menutup Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang pada penghujung Oktober 2015. Wajar jika Basuki mengancam. Sebab, warga Jakarta hingga detik ini masih sangat bergantung pada lahan seluas 110,8 hektare area yang membentang di empat kelurahan Kecamatan Bantar Gebang, Bekasi. Lokasi itu menjadi andalan pembuangan akhir sampah warga Jakarta.

Saban hari, sekitar 6.000 ton sampah warga Jakarta dikirim ke lima zona TPST Bantar Gebang menggunakan 800 armada truk sampah melalui sejumlah koridor jalan yang telah disepakati. Harmonisasi Jakarta dan Bekasi pun terganggu setelah jajaran Komisi A DPRD Kota Bekasi yang dikomandoi Ariyanto Hendrata selaku ketua, Lilik Haryoso selaku wakil ketua, Solihin selaku sekretaris, dan sejumlah anggotanya, yakni Anim Imamudin, Daryanto, Uri Huryati, Chairoman J Putro, Sarni Ruminta, Winoto, Syaiful Bahri, dan Sodikin yang menginisiasi rencana penutupan TPST Bantar Gebang.

Tak ada asap bila tak ada api, kata pepatah. Tidak mungkin ada sebab jika DPRD Kota Bekasi ngotot menutup TPST Bantar Gebang. Usut punya usut, ternyata para wakil rakyat itu sudah jengah dengan seringnya temuan dan laporan pelanggaran kesepakatan kerja sama pengelolaan lahan TPST Bantargebang oleh Pemerintah Provinsi DKI sejak 2009.

Salah satu pelanggaran yang paling disoroti adalah distribusi sampah yang kerap dilanggar. Truk sampah hanya diperbolehkan melintas di kawasan protokol Kota Bekasi pada pukul 21.00-05.00 WIB, di luar jadwal tersebut para sopir harus melintas di Jalan Raya Alternatif Cibubur atau Jalan Transyogi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement