Senin 21 Dec 2015 13:20 WIB

Ini Tersangka Baru Kasus Korupsi Wisma Atlet yang Ditetapkan KPK

Pemeriksaan Tersangka. Kepala Dinas PU Bina Marga Pemprov Sumsel Rizal Abdullah usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumsel 2010-2011 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Pemeriksaan Tersangka. Kepala Dinas PU Bina Marga Pemprov Sumsel Rizal Abdullah usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumsel 2010-2011 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna pemerintah provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

"Dalam pengembangan penyidikan dugan tindak pidana korupsi pada kegiatan wisma atlet dan gedung serba guna Pemprov Sumsel tahun 2010-2011, penyidik menemukan dua alat bukti cukup untuk menetapkan DP (Dudung Purwadi) direktur utama PT DGI (Duta Graha Indah)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin (21/12).

Dalam dakwaan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah, PT DGI (yang saat ini sudah berganti nama menjadi PT Nusa Bakti Engirening) adalah pemenang pengadaan gedung dengan nilai kontrak mencapai Rp 194,618 miliar.

Dudung bersama dengan Rizal Abdullah yang menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet (KPWA) Provinsi Sumatera Selatan bersama-sama dengan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Seskemenpora dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2010 Wafid Muharam, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Berikutnya, Ketua merangkap Anggota Panitia Pelelangan Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pembangunan Wisma Atlet Provinsi Sumsel M Arifin dan Direktur Operasional PT DGI Karman Hadi melakukan pengaturan dalam proses pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna pemerintah provinsi Sumatera Selatan sehingga menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp 54,7 miliar.

"Tersangka DP (Dudung Purwadi) disangka melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, terkait pelaksanaan pembangunan wisma atlit di Jakabaring Palembang dan gedung serba guna pemerintah provinsi Sumsel 2010-2011," tambah Yuyuk.

Surat perintah penyidikan (sprindik) Dudung Purwadi ditetapkan pada 15 Desember 2015, atau sehari sebelum masa tugas Pimpinan KPK 2011-2015 Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja berakhir.

"Atas perbuatannya, DP disangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP," tutur Yuyuk.

Terkait perkara ini Rizal Abdullah sudah divonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan pada 27 November 2015 lalu. Dudung juga sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana 2009-2011 yang pengumumannya dilakukan pada 5 Oktober 2015 lalu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement